Situs Video Porno Diblokir

Video porno, artis porno dan sekarang Situs Porno Telah Diblokir - Pemerintah mengklaim telah memblokir sekitar satu juta situs yang mengandung pornografi.

Hal itu sesuai komitmen pemerintah dalam mengamankan situs di Indonesia dan sebagai upaya membentuk karakter bangsa yang positif.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan, pemblokiran situs porno akan meningkatkan etika berinternet yang sehat dan meminimalisasi dampak negatif.

"Kami telah memblokir sekitar 983.000-an situs porno, hampir satu juta situs porno. Tentunya akan berkembang terus," kata Tifatul.

Hal itu diungkapnya dalam acara Seminar Internet Sehat dan Aman untuk menyambut Hari Aman Internet Dunia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Kominfo dan Asia Internet Coallition (AIC), asosiasi industri yang dibentuk pada 2010 oleh eBay, Google, Skype, dan Yahoo.

Pemerintah menggunakan Undang-Undang No 44 Tahun 1998 sebagai dasar hukum pemblokiran, khususnya Pasal 18 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa memblokir situs yang mengandung konten pornografi.

Saat ini, menurut Tifatul, Indonesia memiliki hampir 45 juta pengguna internet. Sedangkan tingkat pertumbuhan komputer di rumah tangga mencapai 25,8 persen per tahun.

"Meski kami melakukan penyensoran dan pemblokiran, semua tidak akan berhasil jika etika berinternet masyarakat masih rendah alias masih suka membuka konten pornografi," kata Tifatul.

Executive Director Asia Internet Coalition (AIC) John Ure menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna melindungi anak-anak di saat online dan menciptakan lingkungan yang ramah.

"Tapi seberapa ketatnya regulasi maupun kampanye pelarangan pornografi tidak akan berhasil mengurangi jumlah situs porno jika etika berinternet kita masih sederhana. Artinya, kuncinya di otak," kata Ure.

Sumber: http://angelica-rini.blogspot.com/2012/03/situs-porno-telah-diblokir.html